Pemerintah Hong Kong pada tanggal 9 April 2022 mengumumkan untuk melarang maskapai penerbangan Cathay Pacific CX798 berangkat dari Jakarta, Indonesia untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 7 hari yaitu mulai tanggal 10 April 2022 sampai dengan 16 April 2022.
 
	    
	  	   
       
		
				



