Semua Kartu SIM Prabayar Di Hong Kong Mengharuskan Identitas Pengguna Terdaftar Setelah 23 Februari 2023

Semua Kartu SIM Seluler Prabayar Di Hong Kong Haruskan Terdaftar Identitas Pengguna Setelah 23 Februari 2023. Diperkirakan Undang-Undang Tersebut Berlaku 1 September 2021 Dan Dilaksanakan Dalam 2 Tahap

Direktur Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi Hong Kong, Edward Yau Tang-wah (邱騰華) pada sebuah konferensi pers hari ini (1 Juni 2021) mengumumkan sistem pendaftaran kartu SIM seluler yaitu "Telecommunications (Registration of SIM Cards) Regulation" akan dikukuhkan pada tanggal 4 Juni 2021 dan diajukan kepada Dewan Legislatif pada tanggal 9 Juni 2021.  Diperkirakan undang-undang tersebut akan berlaku pada tanggal 1 September 2021, kemudian pemerintah akan melaksanakan undang-undang tersebut secara bertahap.

Edward Yau menyatakan bahwa pengguna kartu SIM seluler diharuskan memberikan identitas seperti nama lengkap, nomor HKID, tanggal lahir dan fotokopi HKID kepada operator seluler kartu SIM tersebut.  Jika pengguna adalah perusahaan maka diperlukan dokumen seperti surat registrasi bisnis dan identitas karyawan yang akan menggunakan kartu SIM seluler tersebut.  Setiap pengguna pribadi diperbolehkan memiliki sebanyak 10 kartu SIM seluler prabayar per operator dan pengguna perusahaan sebanyak 25 kartu SIM seluler prabayar per operator.

2 tahap pelaksanaan undang-undang baru tersebut

Agar para operator seluler di Hong Kong mempunyai waktu yang cukup untuk meningkatkan sistem dan beradaptasi dengan undang-undang baru ini, maka pelaksanaan undang-undang tersebut akan dibagi menjadi 2 tahap.

  • Setiap kartu SIM seluler prabayar yang dijual setelah tanggal 1 Maret 2022 harus mulai mendaftarkan identitas pengguna.
  • Mulai tanggal 23 Februari 2023, semua kartu SIM seluler prabayar termasuk yang lama juga harus mendaftarkan identitas pengguna.

Untuk pengguna yang berusia 16 tahun ke bawah, pengguna tersebut harus didampingi oleh seorang dewasa dan identitas orang dewasa tersebut harus ikut terdaftar.  Pemerintah juga meminta semua operator seluler di Hong Kong untuk tetap menyimpan data identitas pengguna paling sedikit 12 bulan setelah pengguna tersebut membatalkan kartu SIM seluler tersebut.

Sumber: Gov HK 

5 Kasus Impor Hong Kong Hari Ini Dari Indonesia De...
Hong Kong Observatory Mengeluarkan Peringatan Huja...