Perintah Wajib Karantina Untuk Positif COVID-19 Di Hong Kong Ditiadakan Mulai Berlaku 30 Januari 2023

Perintah Wajib Karantina Untuk Positif COVID-19 Di Hong Kong Ditiadakan Mulai Berlaku 30 Januari 2023

Perintah wajib karantina di Hong Kong untuk kasus positif COVID-19 telah ditiadakan mulai berlaku hari ini 30 Januari 2023.

Hal ini berarti barang siapa yang telah dinyatakan positif dari hasil tes PCR maupun antigen tidak perlu lagi untuk melaporkannya kepada pemerintah.  Selain itu mereka juga tidak perlu lagi menjalankan wajib karantina di rumah, hotel atau pusat karantina.  Mereka juga diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di tempat umum maupun bekerja seperti biasa.

Jika karyawan yang hasil tes antigen atau PCR menunjukkan positif COVID-19 dan ia ingin absen dari tempat kerja, seperti penyakit-penyakit lainnya mereka harus mengunjungi salah satu klinik untuk meminta surat keterangan dari dokter.  Apabila mengambil cuti sakit tanpa surat keterangan dari dokter, maka perusahaan atau atasan berhak memotong gaji karyawan tersebut.

Pusat karantina akan tetap beroperasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2023.  Barang siapa yang telah dinyatakan positif dan tidak ingin tinggal di rumah agar tidak menularkannya kepada anggota keluarga lainnya, maka ia dapat menghubungi Departemen Pemadam Kebakaran Hong Kong (Fire Service Department) melalui nomor WhatsApp +852 52332939, alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau WeChat fsd_cif.  Setiap pasien COVID-19 hanya diperbolehkan tinggal di pusat karantina paling lama 7 hari.

Ketentuan wajib mengenakan masker diperkirakan akan ditiadakan pada bulan Maret atau April 2023.  Peraturan wajib tes PCR untuk memasuki wilayah Daratan Tiongkok juga diperkirakan akan ditiadakan dalam beberapa hari mendatang.

Sumber: Gov HK  

Tahukah Anda? Sebuah Universitas Hong Kong Diakui ...
Suhu Beberapa Daerah Di Hong Kong Turun Menjadi 6°...