Majikan Hong Kong Harus Menanggung Berbagai Macam Biaya BMI Mulai 14 Januari 2021

Majikan Hong Kong Harus Menanggung Berbagai Macam Biaya BMI Mulai 14 Januari 2021

Secretary for Labour and Welfare Hong Kong Dr Law Chi-kwong (羅致光) pada tanggal 27 September 2020 menyatakan bahwa pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan mulai tanggal 14 Januari 2021 majikan di Hong Kong diharuskan menanggung berbagai macam biaya yang seharusnya ditanggung oleh para BMI.

Beberapa agen tenaga kerja telah menaikkan tarif untuk majikan sebanyak HK$4,000 per BMI, tetapi proses mengurus BMI untuk datang bekerja di Hong Kong memerlukan waktu selama 3 atau 4 bulan, maka total tarif tambahan untuk para majikan akan menjadi HK$14,000 – HK$16,000 per BMI.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan membawa dampak majikan Hong Kong akan mencoba mencari pekerja asing dari negara lain, tetapi untuk jangka waktu yang panjang tidak akan membawa pengaruh yang terlalu besar karena kebutuhan untuk pembantu rumah tangga di Hong Kong masih sangat besar dan diperkirakan Pemerintah Filipina juga akan melaksanakan kebijakan yang sama.

Biaya-biaya tersebut yaitu:

  1. Biaya tiket pesawat dan biaya transportasi lainnya untuk kembali ke Indonesia setelah BMI menyelesaikan kontrak kerja di Hong Kong (telah ditanggung oleh majikan Hong Kong).
  2. Biaya referensi untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan (telah ditanggung oleh majikan Hong Kong).
  3. Biaya visa kerja dan sertifikasi kontrak kerja (telah ditanggung oleh majikan Hong Kong).
  4. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta biaya tambahan pemeriksaan kesehatan lainnya atas permintaan negara tujuan (telah ditanggung oleh majikan Hong Kong).
  5. Biaya penggantian paspor, surat keterangan kepolisian dan jaminan sosial (akan ditanggung oleh majikan Hong Kong mulai 14 Januari 2021).
  6. Biaya pelatihan kerja dan sertifikat kompetensi kerja (akan ditanggung oleh pemerintah daerah asal BMI tersebut, tetapi tidak jelas apakah akan ditanggung oleh majikan Hong Kong pada akhirnya).
  7. Biaya penginapan seperti boarding house (belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Indonesia).

Sumber: Secretary for Labour and Welfare Hong Kong's Blog

Penambahan 10 Kasus Positif Covid-19 Hong Kong Har...
Penambahan 1 Kasus Impor Positif Covid-19 Hong Kon...