Jumlah Denda Menjadi HK$5,000 Dan HK$10,000 Untuk Pelanggaran Peraturan Jarak Sosial, Tidak Mengenakan Masker Dan Menolak Perintah Wajib Tes Covid-19 Di Hong Kong

Jumlah Denda Menjadi HK$5,000 Dan HK$10,000 Untuk Pelanggaran Peraturan Jarak Sosial, Tidak Mengenakan Masker Dan Menolak Perintah Wajib Tes Covid-19 Di Hong Kong Photo: Pexels

Pemerintah Hong Kong pada tanggal 4 Desember 2020 mengumumkan kenaikan jumlah denda yang akan berlaku mulai 11 Desember 2020 untuk para pelanggar undang-undang peraturan jarak sosial (Cap.599G), tidak mengenakan masker di tempat umum termasuk kendaraan umum, dalam dan luar ruangan (Cap.599I) dan menolak perintah wajib tes Covid-19 (Cap.599J).

Denda tilang untuk pelanggar undang-undang peraturan Cap.599G, 599I dan 599J pada semula HK$2,000 akan menjadi HK$5,000.  Untuk pelanggar undang-undang peraturan Cap.599I dan 599J setelah persidangan denda tertinggi pada semula HK$2,000 dan HK$5,000 akan menjadi HK$10,000.

Berdasarkan undang-undang peraturan Cap.599G, untuk pemilik, penyelenggara atau operator aktivitas yang melanggar peraturan jarak sosial tetap akan dikenakan denda sebesar HK$25.000 dan penjara selama 6 bulan.

Sumber: Gov HK 

Jumlah Kasus Positif Covid-19 Hong Kong Masih Sang...
Kasus Positif Covid-19 Hong Kong Terus Meningkat. ...